I. Pengertian Administrasi
Biaya
merupakan kas atau nilai ekuivalen kas yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk
mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan guna untuk memberikan suatu
manfaat yaitu peningkatan di masa mendatang. Biaya merupakan pengorbanan sumber
daya ekonomi yang telah terjadi atau mungkin yang akan terjadi yang dapat
diukur dengan satuan uang untuk mencapai tujuan.
1. PELAYANAN ADMINISTRASI RAWAT JALAN
a. Pasien
datang mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
b. Petugas mendaftarkan pasien :
a) Pasien
baru
·
Untuk pasien yang belum punya / tidak
membawa KTPP dicatat nomor index (dalam wilayah kerja : 00.--- dan luar wilayah
kerja 90.---), Indek Ibu dalam wilayah kerja 0100, anak ke I 0200, anak ke II
0300 dst, Ibu luar wilayah kerja 0190, anak ke I 0290, anak ke II 0390 dst.
nama KK, nama pasien, alamat pada register nomor index.
·
Petugas membuatkan KTPK.
·
Petugas membuatkan Kartu Rawat Jalan.
b) Pasien
yang sudah memiliki KTPP
:
·
Petugas mencarikan Kartu Rawat Jalan
sesuai nomor index KTPP untuk pasien yang sudah pernah berobat / berkunjung.
·
Petugas membuatkan Kartu Rawat Jalan sesuai dengan identitas pasien untuk pasien
yang belum pernah berobat / berkunjung.
c) Pasien
Askes / Jamkesmas / Jamkesda / Non Maskin :
·
Petugas meminta pasien menunjukkan Kartu
Askes /Jamkesmas/Jamkesda/Non Maskin
·
Petugas mencatat nomor Kartu Askes
/Jamkesmas/Jamkesda/Non Maskin.
·
Petugas menarik retribusi sesuai Perda
bagi pasien dari luar kabupaten.
c.
Petugas membawa buku rawat jalan ke
tempat tujuan pelayanan yang diinginkan dan petugas di ruang pelayanan yang
dituju memanngil serta menerima pasien dan melaksanakan pelayanan sesuai protap
/ standar pelaynan yang berlaku.
d.
Petugas Loket mengambil Kartu rawat
jalan ke ruang periksa / pelayanan
masing-masing setelah selesai pelayanan dan administrasi di ruang
periksa / pelayanan bersangkutan.
e.
Petugas Loket menyimpan kembali Kartu
Rawat Jalan ke Rak Arsip sesuai dengan nomor index.
2. PELAYANAN ADMINISTRASI RAWAT INAP
a.
Dokter menganjurkan pasien untuk
rawat inap.
b.
Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
c.
Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionis.
d.
Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
a)
Pasien Umum
·
Receptionist menawarkan tarif jasa
Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
·
Apabila sudah ada kesepakatan dari
keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat
Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi
dan ditanda tangani
·
Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya
·
Setelah form “Surat Pernyataan
Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke
bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai
dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap
diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
b)
Pasien Asuransi
·
Menanyakan kepemilikan asuransi
kesehatan yang dimiliki pasien
·
Bila pasien masuk pada jam kerja,
minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan
harinya, pada saat jam kerja.
·
Meminta lembar jaminan, photo copy
kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency)
sebagai pelengkap tagihan.
·
Meminta pasien melengkapi
persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
·
Bila syarat adiminstrasi belum
lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam
untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi,
pasien dianggap UMUM.
·
Tentukan dan beritahu keluarga /
penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan
Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
·
Bila pasien meminta untuk naik kelas
perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
·
Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta
naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
·
Setelah form “Surat Pernyataan
kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
e.
Seluruh berkas administrasi rawat
inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
f.
Petugas Rekam Medik mencatat di buku
kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
g.
Receptionist menginformasikan ke
bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna
mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
h.
Perawat mempersiapkan ruangan pasien
baru.
i.
Setelah ruang rawat inap siap,
perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
j.
Receptionist memberitahu perawat
POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
k.
Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke
ruangan rawat inap.
3. Pelayanan Administrasi Gawat Darurat
a. Pasien datang di instalasi gawat darurat,
sementara keluarga pasien/pengantar
·
Pasien
mengurus pendaftaran di loket TPPGD. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar
polutan/kotoran lain, maka pasien
akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk
ruang IGD.
·
Perawat
IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien,
melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan.
melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan.
·
Untuk
pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan
penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
·
Untuk
pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan
penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika
diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut.
·
Setelah
selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk :
ü Pulang
ü Rawat inap
ü Rujuk ke RS yang lebih tinggi
Daftar
Pustaka
http://rsudsalak.blogspot.co.id/2012/02/prosedur-pendaftaran-rawat-inap.html