Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap dan Gawat Darurat

I.      Pengertian Administrasi

Biaya merupakan kas atau nilai ekuivalen kas yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan guna untuk memberikan suatu manfaat yaitu peningkatan di masa mendatang. Biaya merupakan pengorbanan sumber daya ekonomi yang telah terjadi atau mungkin yang akan terjadi yang dapat diukur dengan satuan uang untuk mencapai tujuan.


1. PELAYANAN ADMINISTRASI RAWAT JALAN
a.                       Pasien  datang mendaftarkan diri di loket pendaftaran.
b.                       Petugas mendaftarkan pasien      :
a)      Pasien baru
·         Untuk pasien yang belum punya / tidak membawa KTPP dicatat nomor index (dalam wilayah kerja : 00.--- dan luar wilayah kerja 90.---), Indek Ibu dalam wilayah kerja 0100, anak ke I 0200, anak ke II 0300 dst, Ibu luar wilayah kerja 0190, anak ke I 0290, anak ke II 0390 dst. nama KK, nama pasien, alamat pada register nomor index.
·         Petugas membuatkan KTPK.
·         Petugas membuatkan Kartu Rawat Jalan.
b)      Pasien yang sudah memiliki KTPP                   :
·         Petugas mencarikan Kartu Rawat Jalan sesuai nomor index KTPP untuk pasien yang sudah pernah berobat / berkunjung.
·         Petugas membuatkan  Kartu Rawat Jalan  sesuai dengan identitas pasien untuk pasien yang belum pernah berobat / berkunjung.
c)      Pasien Askes / Jamkesmas / Jamkesda / Non Maskin :
·         Petugas meminta pasien menunjukkan Kartu Askes /Jamkesmas/Jamkesda/Non Maskin
·         Petugas mencatat nomor Kartu Askes /Jamkesmas/Jamkesda/Non Maskin.
·         Petugas menarik retribusi sesuai Perda bagi pasien dari luar kabupaten.
c.       Petugas membawa buku rawat jalan ke tempat tujuan pelayanan yang diinginkan dan petugas di ruang pelayanan yang dituju memanngil serta menerima pasien dan melaksanakan pelayanan sesuai protap / standar pelaynan yang berlaku.
d.      Petugas Loket mengambil Kartu rawat jalan ke ruang periksa / pelayanan  masing-masing setelah selesai pelayanan dan administrasi di ruang periksa / pelayanan bersangkutan.
e.       Petugas Loket menyimpan kembali Kartu Rawat Jalan ke Rak Arsip sesuai dengan nomor index.


2. PELAYANAN ADMINISTRASI RAWAT INAP
a.       Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
b.      Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
c.       Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionis.
d.      Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

a) Pasien Umum
·         Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.         
·         Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
·         Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
·         Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

b) Pasien Asuransi
·         Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
·         Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
·         Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
·         Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
·         Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
·         Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
·         Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
·         Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
·         Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
e.       Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
f.       Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
g.      Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
h.      Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
i.        Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
j.        Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
k.      Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.

3. Pelayanan Administrasi Gawat Darurat
a.       Pasien datang di instalasi gawat darurat, sementara keluarga pasien/pengantar
·         Pasien mengurus pendaftaran di loket TPPGD. Untuk beberapa kasus tertentu  seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan/kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD.
·         Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien,
melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, memutuskan prioritas penanganan pasien berdasarkan kegawatdaruratan.
·         Untuk pasien darurat dilakukan tindakan sesuai kebutuhan, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis.
·         Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan  pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut. 
·         Setelah selesai keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk :
ü  Pulang
ü  Rawat inap
ü  Rujuk ke RS yang lebih tinggi





Daftar Pustaka



http://rsudsalak.blogspot.co.id/2012/02/prosedur-pendaftaran-rawat-inap.html




Share this article :
 

Post a Comment

 
Support By: Berry Hardisakha Copyright © 2011. Nova Riza - All Rights Reserved
Template Created by Berryhs.com Proudly powered by Blogger