Pelayanan Rawat Jalan yang Baik



I.       Pendahuluan

Pelayanan rawat Jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana, yang dimaksud rawat Jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien, bukan dalam bentuk rawat inap (hospitalisasi). Dibandingkan dengan pelayanan rawat inap, pelayanan rawat Jalan ini memang tampak berkembang lebih pesat.Roemer (1981) mencatat terdapat peningkatan angka multilasi pelayanan rawat Jalan di rumah sakit, dua sampai tiga kali lebih tinggi dari peningkatan angka pelayanan rawat inap.

II.    Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Mandiri

Bentuk kedua dari pelayanan rawat Jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik mandiri, yakni yang tidak ada hubungan organisasi dengan rumah sakir (free standing ambulatory center). Bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya. Secara umum, dapat dibedakan menjadi dua macam:
1.      Klinik mandiri sederhana. Bentuk mandiri sederhana (simple free standing ambulatory center) yang popular adalah praktik dokter umum atau praktik dokter spesialis secara perorangan (solo practitioner). Untuk Indonesia, ditambah lagi dengan praktik bidan.
2.      Klinik mandiri institusi. Bentuk mandiri klinik institusi (institusional free standing ambulatory center) banyak macamnya mulai daripraktik berkelompok (group practitioner), poliklinik (klinik), BKIA (MCH center), puskesmas (community health center), dan di Amerika ditambah dengan HMO dan PPO

III.    Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

1    Persyaratan    
Pasien Umum     :    Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi  formulir data pasien baru).
Pasien BPJS        :
1)      Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
 Asli surat rujukan, asli kartu berobat, asli kartu asuransi & Surat
Egibilitas Pasien/SEP  (yang diterbitkan oleh RS).

Untuk Pasien JAMKESMAS :

1)      Asli surat rujukan, asli kartu berobat, asli kartu jamkesmas, asli kartu
 identitas & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).

 Pasien Jamkesda  :    

1)      Kartu berobat (bila ada)
2)      Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas,
3)      Fotocopy Kartu Keluarga


2    PROSEDUR    :
a.       Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor antrian pendaftaran.
b.      Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran.
c.       Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses :
·         Pembuatan nomor antrian poliklinik.
·         Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien  (khusus pasien BPJS).
d.      Pasien menuju :

                                                                    i.            Klinik yang dituju :
·         Pasien diperiksa oleh dokter.
·         Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain-lain).
·         Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.

                                                                  ii.            Pemeriksaan penunjang :

·         Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus
 melalui klinik RSUD Muntilan adalah pasien rujukan atau atas
permintaan sendiri (pasien umum)
·         Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Muntilan untuk
dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS)
·         Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk
ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.

e.       Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju apotek,
tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien :

·         Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
·         Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).

f.       Setelah dari apotek dan medapatkan obat maka pasien :

·         Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
·         Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).


Daftar Pustaka

Syafrudin & Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Buku kedokteran EGC; Jakarta

http://rsud.magelangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=31:persyaratan
a-prosedur-pelayanan-instalasi-rawat-jalan&catid=281:informasi-publik
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support By: Berry Hardisakha Copyright © 2011. Nova Riza - All Rights Reserved
Template Created by Berryhs.com Proudly powered by Blogger