Peraturan
Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik
Oleh Kelompok 9
:
1.
Ola Surga 2014-31-224
2.
Aisa 2014-31-112
3.
Nova Riza 2014-31-300
A.
Pendahuluan
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat
dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk
penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan
pendaftaran, yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan
publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat
melakukan pendaftaran.
Disebutkan
dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang
kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara
Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia.
B.
Resume isi PP No. 82 Tahun 2012 BAB X
Dalam Bab ini terdapat 4 Pasal yaitu Pasal 86, 87,
88 dan 89. Dalam Bab tersebut dijelaskan bahwa :
·
Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi wajib
mendaftarkan diri 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan ini dan bagi yang
terlambat akan dikenai denda setiap tahunnya
·
Pendaftar harus
menyesuaikan dengan peraturan ini selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya
peraturan ini
·
Penyelenggara
sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi
di Indonesia wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah ini
·
Sertifikasi
Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri maupun
yang diterbitkan oleh lembaga asing dan memenuhi akreditasi di negara yang
bersangkutan tetap berlaku sampai
Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik diundangkan
C.
Resume isi PP No. 82 Tahun 2012 BAB IX
Pada BAB IX menjelaskan tentang pemberian sanksi administratif
:
·
Pelanggaran
terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27,
Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1).
·
Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
1.
teguran tertulis
2.
denda administratif
3.
penghentian
sementara dan/atau
4.
dikeluarkan dari
daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62
ayat (1), dan Pasal 65 ayat (4)
·
Sanksi
administratif diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pengawas dan
Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
+ comments + 1 comments
Baccarat: The rules and rules for the game - FEBCASINO
Baccarat is the most famous card game 메리트 카지노 쿠폰 in America. In the game of baccarat, you choose the dealer's 바카라사이트 hand and you decide 인카지노 whether to play. In
Post a Comment