Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik



Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


Oleh Kelompok 9 :
1.     Ola Surga        2014-31-224
2.     Aisa                 2014-31-112
3.     Nova Riza       2014-31-300


A.    Pendahuluan

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.

Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.


B.     Resume isi PP No. 82 Tahun 2012 BAB X

Dalam Bab ini terdapat 4 Pasal yaitu Pasal 86, 87, 88 dan 89. Dalam Bab tersebut dijelaskan bahwa :
·         Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi wajib mendaftarkan diri 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan ini dan bagi yang terlambat akan dikenai denda setiap tahunnya
·         Pendaftar harus menyesuaikan dengan peraturan ini selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan ini
·         Penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
·         Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri maupun yang diterbitkan oleh lembaga asing dan memenuhi akreditasi di negara yang bersangkutan  tetap berlaku sampai Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik diundangkan

C.    Resume isi PP No. 82 Tahun 2012 BAB IX
Pada BAB IX menjelaskan tentang pemberian sanksi administratif :
·         Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1).
·         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
1.      teguran tertulis
2.      denda administratif
3.      penghentian sementara dan/atau
4.      dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (4)
·         Sanksi administratif diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
Share this article :
 

+ comments + 1 comments

Anonymous
January 27, 2022 at 11:47 AM

Baccarat: The rules and rules for the game - FEBCASINO
Baccarat is the most famous card game 메리트 카지노 쿠폰 in America. In the game of baccarat, you choose the dealer's 바카라사이트 hand and you decide 인카지노 whether to play. In

Post a Comment

 
Support By: Berry Hardisakha Copyright © 2011. Nova Riza - All Rights Reserved
Template Created by Berryhs.com Proudly powered by Blogger