Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik



Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik


Oleh Kelompok 9 :
1.     Ola Surga        2014-31-224
2.     Aisa                 2014-31-112
3.     Nova Riza       2014-31-300


A.    Pendahuluan

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran, yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran.

Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.


B.     Resume isi PP No. 82 Tahun 2012 BAB X

Dalam Bab ini terdapat 4 Pasal yaitu Pasal 86, 87, 88 dan 89. Dalam Bab tersebut dijelaskan bahwa :
·         Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik yang telah beroperasi wajib mendaftarkan diri 1 (satu) tahun setelah berlakunya peraturan ini dan bagi yang terlambat akan dikenai denda setiap tahunnya
·         Pendaftar harus menyesuaikan dengan peraturan ini selama 5 (lima) tahun sejak berlakunya peraturan ini
·         Penyelenggara sertifikasi elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan yang telah beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini
·         Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh lembaga dalam negeri maupun yang diterbitkan oleh lembaga asing dan memenuhi akreditasi di negara yang bersangkutan  tetap berlaku sampai Peraturan Menteri tentang Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik diundangkan

C.    Resume isi PP No. 82 Tahun 2012 BAB IX
Pada BAB IX menjelaskan tentang pemberian sanksi administratif :
·         Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1).
·         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
1.      teguran tertulis
2.      denda administratif
3.      penghentian sementara dan/atau
4.      dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 37 ayat (2), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (4)
·         Sanksi administratif diberikan oleh Menteri atau pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
 

Pelayanan Gawat Darurat yang Ideal

A. Latar Belakang

       Keadaan Gawat Darurat menyangkut baik aspek medis maupun non medis dalam keadaan gawat dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja yang harus segera mendapatkan tindakan medis dan keperawatan yang profesional. IGD adalah Instalasi Gawat Darurat buka 24 jam, merupakan salah satu unit terdepan dari bagian pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien gawat darurat/emergency dan false emergency bekerja sama dengan unit terkait lainnya.

        Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal melalui pelayanan IGD yang cepat, tepat dan profesional dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada anda dan keluarga yang teristimewa (Time saving is live saving). Instalasi gawat darurat Rumah Sakit mampu menangani pasien gawat darurat, tidak darurat, darurat tidak gawat, dan pasien tidak gawat, tidak darurat oleh karena penyakit tertentu. Semua kecelakaan (accident) yang menimbulkan cedera fisik, mental, sosial, dan mampu menangani kejadian sehari-hari, korban musibah masal, dan bencana seperti:
  1. Gangguan pernafasan
  2. Susunan saraf pusat
  3. Sistem kardiovaskuler
  4. Trauma
  5. Berbagai luka
  6. Patah tulang
  7. Infeksi
  8. Gangguan metabolisme
  9. Keracunan
  10. Kerusakan organ
  11. dll.


B. Tujuan Pelayanan

     Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien dengan cepat, tepat, ramah serta terpadu (CTRT) dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian (to save life and limb).


C. Pelayanan Pasien Gawat Darurat

  1. Dapatkan identitasnya, jika pasien sudah sadar dan dapat diwawancarai
  2. Identitas di cek ke bagian RM untuk mengetahui apakah pasien pernah berobat atau dirawat
  3. Bila pernah berobat/dirawat, rekam medisnya segera dikirim ke ruang perawatan

D. Standar Pelayanan Gawat Darurat

Standar 1: Falsafah dan Tujuan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
a.       Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam,            hari dalam seminggu.
b.      Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan         lainnya di rumah sakit.
c.       Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan        tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
d.      Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan               masyarakat.
e.       Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan           kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.

Standar 2: Administrasi dan Pengelolaan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria :
1.      Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2.      Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.
3.      Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4.      Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.
5.      Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
  1. Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
  1. Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ – organ) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
  1. Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
  1. Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
  1. Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
  1. Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
  1. Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
  • Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
  • Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
  • Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
  • Ruang rapat dan ruang istirahat.
  • Kamar mandi.
  • Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
  • Rumah Sakit dan sarana kesehatan lainnya.
Standar 7: Evaluasi dan Pengendalian Mutu
6.      Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.
7.      Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
8.      Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
9.      Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
10.  Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.
11.  Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
·         Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
·         Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.
·         Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian :
Pemantauan terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan. Umumnya pendamping seorang dokter.
·         Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan disesuaikan dengan kebutuhan.
·         Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
·         Pelayanan radiologi, hematologi, kimia, mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan rumah sakit.
·         Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
·         Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
·         Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
·         Rekam Medik harus disediakan untuk setiap kunjungan.
Pengertian :
1)      Sistem yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
2)      Bila hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
o   Tanggal dan waktu datang.
o   Catatan penemuan klinik, laboratorium, dan radiologik.
o   Pengobatan dan tindakan yang jelas dan tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
o   Identitas dan tanda tangan dari dokter yang menangani.
o   Ada bagan / struktur organisasi tertulis disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.

Standar 3: Staf dan Pimpinan
Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan gawat darurat (PPGD).

Standar 4: Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu secara terus menerus.
Kriteria :
1.      Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan, kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.      Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
3.      Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
4.      Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan kondisi penyakitnya.
5.      Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang berduka atau gelisah.
6.      Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
7.      Pelayanan ambulan.
8.      Unit pemadam kebakaran.
9.      Konsulen SMF di UGD.
10.  Harus ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian :
Pelayanan radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit.
o   Harus tersedia untuk membaca foto untuk akomodasi staf radiologi.
o   Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.

Standar 5: Kebijakan dan Prosedur
Harus ada kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1.      Ada petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
·         Kasus perkosaan
·         Kasus keracunan massal
·         Asuransi kecelakaan
·         Kasus dengan korban missal
·         Kasus lima besar gawat darurat murni (true emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
·         Kasus kegawatan di ruang rawat
2.      Ada prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
·         Tanggungjawab dokter
·         Batasan tindakan medis
·         Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang mengancam jiwa
3.      Ada prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai dengan standar.
4.      Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal maupun tidak normal.

Standar 6: Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
1.      Ada program orientasi / pelatihan bagi petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
2.      Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
3.      Ada latihan secara teratur bagi petugas Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
4.      Ada program tertulis setiap tahun bagi peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit dan masyarakat.

Ada upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi / unit gawat darurat.
Kriteria :
1.      Ada data dan informasi mengenai :

·         Jumlah kunjungan
·         Kecepatan pelayanan (respon time)
·         Pola penyakit / kecelakaan (10 terbanyak)
·         Angka kematian
     Instalasi / Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus gawat        darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.




DAFTAR PUSTAKA

Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html (diakses tanggal 20 Januari 2016)
http://bunda.co.id/rsiabundajakarta/unit-gawat-darurat-24-jam/ (diakses tanggal 20 Januari 2016)
http://www.rsubudiyah.co.id/statis-21-instalasi-gawat-darurat.html
 
 
Support By: Berry Hardisakha Copyright © 2011. Nova Riza - All Rights Reserved
Template Created by Berryhs.com Proudly powered by Blogger