I.
Pendahuluan
Pelayanan rawat Jalan adalah salah satu bentuk dari
pelayanan kedokteran. Secara sederhana, yang dimaksud rawat Jalan adalah
pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien, bukan dalam bentuk rawat
inap (hospitalisasi). Dibandingkan
dengan pelayanan rawat inap, pelayanan rawat Jalan ini memang tampak berkembang
lebih pesat.Roemer (1981) mencatat terdapat peningkatan angka multilasi
pelayanan rawat Jalan di rumah sakit, dua sampai tiga kali lebih tinggi dari
peningkatan angka pelayanan rawat inap.
II. Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Mandiri
Bentuk kedua dari pelayanan rawat Jalan adalah yang
diselenggarakan oleh klinik mandiri, yakni yang tidak ada hubungan organisasi
dengan rumah sakir (free standing
ambulatory center). Bentuk klinik
mandiri ini banyak macamnya. Secara umum, dapat dibedakan menjadi dua macam:
1.
Klinik mandiri
sederhana. Bentuk mandiri sederhana (simple
free standing ambulatory center) yang popular adalah praktik dokter umum
atau praktik dokter spesialis secara perorangan (solo practitioner). Untuk Indonesia, ditambah lagi dengan praktik
bidan.
2.
Klinik mandiri
institusi. Bentuk mandiri klinik institusi (institusional
free standing ambulatory center) banyak macamnya mulai daripraktik
berkelompok (group practitioner),
poliklinik (klinik), BKIA (MCH center),
puskesmas (community health center),
dan di Amerika ditambah dengan HMO dan PPO
III.
Standar
Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
1 Persyaratan
1 Persyaratan
Pasien
Umum : Kartu Berobat (bila belum punya
menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru).
Pasien BPJS
:
1)
Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK
:
Asli surat rujukan, asli kartu berobat, asli kartu asuransi & Surat
Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Asli surat rujukan, asli kartu berobat, asli kartu asuransi & Surat
Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Untuk Pasien JAMKESMAS :
1) Asli surat rujukan, asli kartu berobat, asli kartu
jamkesmas, asli kartu
identitas & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
identitas & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).
Pasien
Jamkesda :
1) Kartu berobat (bila ada)
2) Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan
Puskesmas, Identitas,
3) Fotocopy Kartu Keluarga
2 PROSEDUR :
a. Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan
mengambil nomor antrian pendaftaran.
b. Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian
pendaftaran.
c. Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses :
·
Pembuatan nomor
antrian poliklinik.
·
Pembuatan SEP /
Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS).
d. Pasien menuju :
i.
Klinik yang
dituju :
·
Pasien diperiksa
oleh dokter.
·
Sesuai dengan
indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium,
Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain-lain).
·
Hasil
pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.
ii.
Pemeriksaan
penunjang :
·
Pasien yang
melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus
melalui klinik RSUD Muntilan adalah pasien rujukan atau atas
permintaan sendiri (pasien umum)
melalui klinik RSUD Muntilan adalah pasien rujukan atau atas
permintaan sendiri (pasien umum)
·
Hasil
pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Muntilan untuk
dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS)
dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS)
·
Setelah pasien
melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan
pulang/rawat inap/rujuk
ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
e. Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka
pasien menuju apotek,
tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien :
tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien :
·
Bisa langsung
pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
·
Bisa langsung
menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien
Umum).
f. Setelah dari apotek dan medapatkan obat maka pasien
:
·
Bisa langsung
pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
·
Bisa langsung
menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi
(Pasien Umum).
Daftar Pustaka
Syafrudin & Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Buku kedokteran EGC; Jakarta
http://rsud.magelangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=31:persyaratan
a-prosedur-pelayanan-instalasi-rawat-jalan&catid=281:informasi-publik