PELAYANAN
GAWAT DARURAT YANG BAIK
1. Latar
Belakang
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
a.
Mempermudah akses masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
b.
Memberikan perlindungan
terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya
manusia di rumah sakit
c.
Meningkatkan mutu dan mempertahankan
standar pelayanan rumah sakit; dan
d.
Memberikan kepastian hukum
kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Gawat Darurat adalah keadaan klinis
pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan
pencegahan kecacatan lebih lanjut. Yang dimaksud dengan
pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan
kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediatlely)
untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving).
Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)
adalah salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit. Upaya
Pertolongan terhadap penderita gawat darurat harus dipandang sebagai satu sistem yang terpadu dan tidak terpecah-pecah. Sistem
mengandung pengertian adanya komponen-komponen yang saling berhubungan dan
saling mempengaruhi, mempunyai sasaran (output) serta dampak yang diinginkan
(outcome). Sistem yang bagus juga harus dapat diukur dengan melalui proses
evaluasi atau umpan balik yang berkelanjutan.
Keadaan gawat darurat yang merupakan
situasi khusus dapat dimasukkan dalam katagori implied consent. Dalam keadaan ini faktor waktu memegang peranan
yang sangat menentukan, sehingga setiap penundaan tindak medis terhadap pasien
akan dapat berakibat serius bahkan sampai fatal.
Unit Gawat Darurat berperan sebagai
gerbang utama jalan masuknya penderita gawat darurat. Kemampuan suatu fasilitas
kesehatan secara keseluruhan dalam hal kualitas dan kesiapan dalam perannya
sebagai pusat rujukan penderita dari pra rumah tercermin dari kemampuan unit
ini. Standarisasi Unit Gawat Darurat
saat ini menjadi salah satu komponen penilaian penting dalam perijinan
dan akreditasi suatu rumah sakit. Penderita dari ruang UGD dapat dirujuk ke
unit perawatan intensif, ruang bedah sentral, ataupun bangsal perawatan. Jika
dibutuhkan, penderita dapat dirujuk ke rumah sakit lain.
Maka, Rumah Sakit harus memiliki
Standar Instalasi Gawat Darurat sehingga
dapat memberikan pelayanan dengan respon cepat dan penanganan yang tepat.
2.
Tujuan :
2.1 Tujuan Utama:
1. Memberikan pelayanan
komunikatif, cepat dan tepat selama 24 jam terus menerus
2. Tercapainya
suatu pelayanan kesehatan yang optimal, terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang
berada dalam keadaan gawat darurat
3. Mencegah
kematian dan cacat pada pasien gawat darurat sehingga dapat hidup dan berfungsi
kembali
dalam masyarakat
sebagaimana mestinya.
4. Menerima dan
merujuk pasien gawat darurat melalui sistem rujukan untuk memperoleh penanganan yang lebih baik
5. Menanggulangi
korban bencana
2.2 Tujuan Tambahan:
1. Menanggulangi
“ False
Emergency “.
2. Mengembangkan
dan menyebar luaskan Ilmu Kedokteran Gawat Darurat (PPGD).
3. Standar
Pelayanan Gawat Darurat
Standar 1:
Falsafah dan Tujuan
Instalasi /
Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat
yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.
Kriteria :
a. Rumah
Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24
jam, hari dalam seminggu.
b. Ada
instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari
unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.
c. Ada
kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong
akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
d. Adanya
evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat.
e. Penelitian
dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat
dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.
Standar
2: Administrasi dan Pengelolaan
Instalasi
/ Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit
Lainnya di Rumah Sakit.
Kriteria
:
1.
Ada dokter terlatih sebagai kepala
Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di
Instalasi / Unit Gawat Darurat.
2.
Ada Perawat sebagai penganggungjawab
pelayanan keperawatan gawat darurat.
3.
Semua tenaga dokter dan keperawatan
mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).
4.
Ada program penanggulangan korban
massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit
ataupun di luar rumah sakit.
5.
Semua staf / pegawai harus menyadari dan
mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.
- Jumlah, jenis dan kualifikasi tenaga yang tersedia di Instalasi / Unit Gawat Darurat harus sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
- Unit harus mempunyai bagan oranisasi (organ – organ) yang dapat menunjukkan hubungan antara staf medis, keperawatan, dan penunjang medis serta garis otoritas, dan tanggung jawab.
- Instalasi / Unit Gawat Darurat harus ada bukti tertulis tentang pertemuan staf yang dilakukan secara tetap dan teratur membahas masalah pelayanan gawat dan langkah pemecahannya.
- Rincian tugas tertulis sejak penugasan harus selalu ada bagi tiap petugas.
- Pada saat mulai diterima sebagai tenaga kerja harus selalu ada bagi tiap petugas.
- Harus ada program penilaian untuk kerja sebagai umpan balik untuk seluruh staf No. Telp. petugas.
- Harus ada daftar petugas, alamat dan nomor telephone.
- Ruang penyimpanan alat steril, obat cairan infus, alat kedokteran serta ruang penyimpanan lain.
- Ruang kantor untuk kepala staf, perawat, dan lain-lain.
- Ruang pembersihan dan ruang pembuangan.
- Ruang rapat dan ruang istirahat.
- Kamar mandi.
- Ada sistem komunikasi untuk menjamin kelancaran hubungan antara unit gawat darurat dengan Unit lain di dalam dan di luar rumah sakit terkait.
- Rumah Sakit dan sarana kesehatan lainnya.
6.
Ada ketentuan tertulis tentang manajemen
informasi medis (prosedur) rekam medik.
7.
Semua pasien yang masuk harus melalui
Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.
8.
Triase harus dilakukan oleh dokter atau
perawat senior yang berijazah / berpengalaman.
9.
Triase sangat penting untuk penilaian
kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan
derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.
10.
Petugas triase juga
bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah
ruang tunggu.
11.
Rumah Sakit yang hanya dapat memberi
pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan
ke rumah sakit lainnya.
Kriteria :
·
Ada ketentuan tertulis indikasi tentang
pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.
·
Ada ketentuan tertulis tentang
pendamping pasien yang di transportasi.
·
Pasien dengan kegawatan yang mengancam
nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.
Pengertian
:
Pemantauan
terus dilakukan sewaktu transportasi ke bagian lain dari rumah sakit atau rumah
sakit yang satu ke rumah sakit yang lainnya dan pasien harus didampingi oleh
tenaga yang terampil dan mampu memberikan pertolongan bila timbul kesulitan.
Umumnya pendamping seorang dokter.
·
Tenaga cadangan untuk unit harus diatur dan
disesuaikan dengan kebutuhan.
·
Ada jadwal jaga harian bagi konsulen, dokter dan
perawat serta petugas non medis yang bertugas di UGD.
·
Pelayanan radiologi, hematologi, kimia,
mikrobiologi dan patologi harus diorganisir / diatur sesuai kemampuan pelayanan
rumah sakit.
·
Ada pelayanan transfusi darah selama 2 jam.
·
Ada ketentuan tentang pengadaan peralatan
obat-obatan life saving, cairan infus sesuai dengan stándar dalam Buku Pedoman
Pelayanan Gawat Darurat Depkes yang berlaku.
·
Pasien yang dipulangkan harus mendapat petunjuk
dan penerangan yang jelas mengenai penyakit dan pengobatan selanjutnya.
·
Rekam Medik harus disediakan untuk setiap
kunjungan.
Pengertian
:
1) Sistem
yang optimum adalah bila rekam medik unit gawat darurat menyatu dengan rekam
medik rumah sakit. Rekam medik harus dapat melayani selama 24 jam.
2) Bila
hal ini tidak dapat diselenggarakan setiap pasien harus dibuatkan rekam medik
sendiri. Rekam medik untuk pasien minimal harus mencantumkan :
o
Tanggal dan waktu datang.
o
Catatan penemuan klinik, laboratorium,
dan radiologik.
o
Pengobatan dan tindakan yang jelas dan
tepat serta waktu keluar dari unit gawat darurat.
o
Identitas dan tanda tangan dari dokter
yang menangani.
o
Ada bagan / struktur organisasi tertulis
disertai uraian tugas semua petugas lengkap dan sudah dilaksanakan dengan baik.
Standar 3:
Staf dan Pimpinan
Instalasi /
Unit Gawat Darurat harus dipimpin oleh dokter, dibantu oleh tenaga medis
keperawatan dan tenaga lainnya yang telah mendapat pelatihan penanggulangan
gawat darurat (PPGD).
Kriteria :
Standar 4:
Fasilitas dan Peralatan
Fasilitas yang
disediakan di instalaasi / unit gawat darurat harus menjamin efektivitas dan
efisiensi bagi pelayanan gawat darurat dalam waktu 24 jam, 7 hari seminggu
secara terus menerus.
Kriteria :
1.
Di Instalasi gawat darurat harus ada petunjuk dan
informasi yang jelas bagi masyarakat sehingga menjamin adanya kemudahan,
kelancaran dan ketertiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.
Letak unit / instalasi harus diberi petunjuk jelas
sehingga dapat dilihat dari jalan di dalam maupun di luar rumah sakit.
3.
Ada kemudahan bagi kendaraan roda empat dari luar untuk
mencapai lokasi instalasi / UGD di rumah sakit, dan kemudahan transportasi
pasien dari dan ke UGD dari arah dalam rumah sakit.
4.
Ada pemisahan tempat pemeriksaan dan tindakan sesuai
dengan kondisi penyakitnya.
5.
Daerah yang tenang agar disediakan untuk keluarga yang
berduka atau gelisah.
6.
Besarnya rumah sakit menentukan perlu tidaknya :
7.
Pelayanan ambulan.
8.
Unit pemadam kebakaran.
9.
Konsulen SMF di UGD.
10. Harus
ada pelayanan radiologi yang di organisasi dengan baik serta lokasinya
berdekatan dengan unit gawat darurat.
Pengertian
:
Pelayanan
radiologi haarus dapat dilakukan di luar jam kerja. Pelayanan radiologi sangat
penting dan dalam unit yang besar harus terletak di dalam unit.
o
Harus tersedia untuk membaca foto untuk
akomodasi staf radiologi.
o
Tersedianya alat dan obat untuk Life Saving
sesuai dengan standar pada Buku Pedoman Pelayanan Gawat Darurat yang berlaku.
Standar 5:
Kebijakan dan Prosedur
Harus ada
kebijakan dan prosedur pelaksanaan tertulis di unit yang selalu ditinjau dan
disempurnakan (bila perlu) dan mudah dilihat oleh seluruh petugas.
Kriteria :
1. Ada
petunjuk tertulis / SOP untuk menangani :
·
Kasus perkosaan
·
Kasus keracunan massal
·
Asuransi kecelakaan
·
Kasus dengan korban missal
·
Kasus lima besar gawat darurat murni (true
emergency) sesuai dengan data morbiditas instalasi / unit gawat darurat
·
Kasus kegawatan di ruang rawat
2. Ada
prosedur media tertulis yang antara lain berisi :
·
Tanggungjawab dokter
·
Batasan tindakan medis
·
Protokol medis untuk kasus-kasus tertentu yang
mengancam jiwa
3. Ada
prosedur tetap mengenai penggunaan obat dan alat untuk life saving sesuai
dengan standar.
4. Ada
kebijakan dan prosedur tertulis tentang ibu dalam proses persalinan normal
maupun tidak normal.
Standar 6:
Pengembangan Staf dan Program Pendidikan
Instalasi /
Unit Gawat Darurat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan dan pelatihan (in
service training) dan pendidikan berkelanjutan bagi petugas.
Kriteria :
1.
Ada program orientasi / pelatihan bagi
petugas baru yang bekerja di unit gawat darurat.
2.
Ada program tertulis tiap tahun tentang peningkatan
ketrampilan bagi tenaga di Instalasi / Unit Gawat Darurat.
3.
Ada latihan secara teratur bagi petugas
Instalasi / Unit Gawat Darurat dalam keadaan menghadapi berbagai bencana (disaster).
4.
Ada program tertulis setiap tahun bagi
peningkatan ketrampilan dalam bidang gawat darurat untuk pegawai rumah sakit
dan masyarakat.
Ada
upaya secara terus menerus menilai kemampuan dan hasil pelayanan instalasi /
unit gawat darurat.
Kriteria
:
1.
Ada data dan informasi mengenai :
·
Jumlah kunjungan
·
Kecepatan pelayanan (respon time)
·
Pola penyakit / kecelakaan (10
terbanyak)
·
Angka kematian
Instalasi /
Unit Gawat Darurat harus menyelenggarakan evaluasi terhadap pelayanan kasus
gawat darurat sedikitnya satun kali dalam setahun.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html (diakses tanggal 12 Oktober 2015)
http://bunda.co.id/rsiabundajakarta/unit-gawat-darurat-24-jam/
(diakses tanggal 12 Oktober 2015)
Keputusan
Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat
Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Post a Comment