Latest Post

Prosedur Pelayanan Rawat Inap Non Asuransi dan Asuransi

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP NON ASURANSI DAN ASURANSI


Pengertian

Rawat inap (opname) adalah  istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit . Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.

Standar Pelayanan Rawat Inap

Standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
Penanggungjawab pasien rawat inap  100 % adalah dokter.
Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
Kejadian infeksi paska operasi  kurang dari 1,5 %.
Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

Prosedur Klaim Asuransi Kesehatan

Banyak orang mengeluh betapa sulitnya mengurus klaim asuransi kesehatan. Bahkan tidak jarang kita bisa menemukan di banyak surat kabar yang memuat kolom surat pembaca berbagai keluhan konsumen terhadap proses klaim asuransi yang berbelit-belit juga memakan waktu. Karena itu, dalam pengajuan klaim asuransi kesehatan agar berjalan lancar, perlu diketahui langkah-langkahnya.
Beberapa info yang harus diketahui dalam mengajukan klaim manfaat rawat Jalan dan rawat inap, diantaranya:
Setelah pengobatan dan pengambilan obat selesai, ajukan klaim ke perusahaan asuransi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal yang tertera pada kuintansi.
Sertakan kuitansi asli, bukan fotocopy
Sediakan sejumlah uang dimuka untuk membayar biaya berobat. Dalam kondisi emergency, asuransi kesehatan dengan system kartu bisa jauh lebih praktis dibandingkan system kartu hanya diterapkan dengan pihak rumah sakit yang menjadi mitra perusahaan asuransi saja.

Tujuan dan Manfaat Rawat Inap

Tujuan rawat inap spesifik, terbatas, adalah:
Menilai kemajuan penyakit dan kemungkinan kejadian yang mengancam jiwa pada puncak penyakit
Mecegah atau mengobati komplikasi
Mendidik orang tua pada riwayat alamiah penyakit dan pada perawatan yang akan diberikan di rumah
Manfaat rawat inap adalah penggantian biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit yang membutuhkan rawat inap (opname). Penggantian yang dijamin oleh manfaat rawat inap antara lain biaya akomodasi ruangan termasuk unit rawat intensif, jasa kunjungan dokter ruangan termasuk dokter spesialis, biaya tindakan bedah termasuk jasa dokter, dokter anastesi juga kamar operasi. Beberapa perusahaan asuransi memperluas manfaat rawat inap ini dengan perawatan di rumah, layanan ambulan, dan lain-lain. Baik untuk manfaat rawat Jalan maupun rawat inap biasanya dikenakan batasan maksimum (Plafon) yang bisa digunakan dalam setiap periode.

Prosedur Umum Rawat Inap

Membawa surat rujukan rawat inap dari dokter poliklinik atau IGDMembawa surat rujukan rawat inap dari dokter poliklinik atau IGD
Bila membawa rujukan dari rumah sakit lain, dimintakan surat pengantar rawat inap dari RS
Menyerahkan surat rujukan rawat inap ke bagian Pelayanan Rawat Inap untuk pemesanan kamar rawat inap
Keluarga pasien menentukan ruang perawatan yang diinginkan atau sesuai dengan ketentuan instansi penjamin
Keluarga pasien mengisi blanko persetujuan rawat inap
Pasien/keluarga mengisi data pasien secara lengkap dan benar sesuai identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
Menyelesaikan registrasi awal sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit



Gambar E.1
Prosedur Pelayanan Rawat Inap



Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_inap
http://www.pantirapih.or.id/index.php/layanan/rawat-inap
Rini, Mike. Smart Money Game. Jakarta; Elex Media Komputindo
http://web.rshs.or.id/ketentuan-kunjungan/alur-pelayanan-rawat-inap/
Bherman, Kliegman, etc.  Ilmu Kesehatan Anak. Ed. 15.2000.Jakarta; Penerbit Buku Kedoteran EGC
 

Pelayanan Rawat Jalan yang Baik



I.       Pendahuluan

Pelayanan rawat Jalan adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana, yang dimaksud rawat Jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien, bukan dalam bentuk rawat inap (hospitalisasi). Dibandingkan dengan pelayanan rawat inap, pelayanan rawat Jalan ini memang tampak berkembang lebih pesat.Roemer (1981) mencatat terdapat peningkatan angka multilasi pelayanan rawat Jalan di rumah sakit, dua sampai tiga kali lebih tinggi dari peningkatan angka pelayanan rawat inap.

II.    Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Mandiri

Bentuk kedua dari pelayanan rawat Jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik mandiri, yakni yang tidak ada hubungan organisasi dengan rumah sakir (free standing ambulatory center). Bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya. Secara umum, dapat dibedakan menjadi dua macam:
1.      Klinik mandiri sederhana. Bentuk mandiri sederhana (simple free standing ambulatory center) yang popular adalah praktik dokter umum atau praktik dokter spesialis secara perorangan (solo practitioner). Untuk Indonesia, ditambah lagi dengan praktik bidan.
2.      Klinik mandiri institusi. Bentuk mandiri klinik institusi (institusional free standing ambulatory center) banyak macamnya mulai daripraktik berkelompok (group practitioner), poliklinik (klinik), BKIA (MCH center), puskesmas (community health center), dan di Amerika ditambah dengan HMO dan PPO

III.    Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

1    Persyaratan    
Pasien Umum     :    Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi  formulir data pasien baru).
Pasien BPJS        :
1)      Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
 Asli surat rujukan, asli kartu berobat, asli kartu asuransi & Surat
Egibilitas Pasien/SEP  (yang diterbitkan oleh RS).

Untuk Pasien JAMKESMAS :

1)      Asli surat rujukan, asli kartu berobat, asli kartu jamkesmas, asli kartu
 identitas & Surat Egibilitas Pasien/SEP (yang diterbitkan oleh RS).

 Pasien Jamkesda  :    

1)      Kartu berobat (bila ada)
2)      Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas, Identitas,
3)      Fotocopy Kartu Keluarga


2    PROSEDUR    :
a.       Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor antrian pendaftaran.
b.      Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran.
c.       Pasien menuju loket pendaftaran untuk proses :
·         Pembuatan nomor antrian poliklinik.
·         Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien  (khusus pasien BPJS).
d.      Pasien menuju :

                                                                    i.            Klinik yang dituju :
·         Pasien diperiksa oleh dokter.
·         Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lain-lain).
·         Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa.

                                                                  ii.            Pemeriksaan penunjang :

·         Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus
 melalui klinik RSUD Muntilan adalah pasien rujukan atau atas
permintaan sendiri (pasien umum)
·         Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Muntilan untuk
dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS)
·         Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk
ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.

e.       Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien menuju apotek,
tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien :

·         Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
·         Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).

f.       Setelah dari apotek dan medapatkan obat maka pasien :

·         Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS).
·         Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).


Daftar Pustaka

Syafrudin & Hamidah. 2009. Kebidanan Komunitas. Buku kedokteran EGC; Jakarta

http://rsud.magelangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=31:persyaratan
a-prosedur-pelayanan-instalasi-rawat-jalan&catid=281:informasi-publik
 
 
Support By: Berry Hardisakha Copyright © 2011. Nova Riza - All Rights Reserved
Template Created by Berryhs.com Proudly powered by Blogger